DOA ADALAH SENJATA MISIONARIS


Percayalah pada Allah di segala saat.
Percayakanlah segala sesuatu di dalam tanganNya.
Oh, Dia sungguh baik padamu.
(St. Arnoldus Janssen)

ST.ARNOLDUS JANSSEN

Percayalah pada Allah di segala saat.
Percayakanlah segala sesuatu di dalam tanganNya.
Oh, Dia sungguh baik padamu.
(St. Arnoldus Janssen)

STIPENDIUM MISA (KANON 945-958)

I. ISTILAH
Ada banyak pertanyaan sekitar stipendium misa, seperti: Kemanakah stipendium yang dihaturkan umat beriman setiap kali misa?; Apakah imam bisa menumpukkan banyak intensi pada satu perayaan?; Apakah praktek mengumpulkan banyak intensi pada satu kesempatan perayaan dapat dibenarkan secara hukum? Uraian berikut berusaha menjawab sebagian dari pertanyaan-pertanyaan itu. Namun, sebelum itu perlu dijelaskan terlebih dahulu beberapa istilah.

Stipendium misa: adalah persembahan (dalam bentuk material atau sejumlah dana) yang diberikan untuk menghormati jasa pelayanan seorang imam.
Intensi misa: permintaan umat beriman (terkadang disertai persembahan tertentu) untuk mengaplikasikan Misa khusus bagi kepentingannya.

Kolekte: pemberian bebas umat beriman (tanpa ujud khusus) pada saat persembahan demi kepentingan Gereja.

Jura stolae: pemberian bebas umat beriman kepada seorang imam yang telah memberikan jasa pelayanan sakramen atau sakramentali di luar perayaan Misa (seperti: perminyakan, pemberkatan rumah, pemberkatan pertunangan, dan sebagainya).

II. NORMA-NORMA FUNDAMENTAL (KANON 945-951)
Norma Kanonik menetapkan beberapa norma fundamental yang harus ditaati:

2.1. Kewajiban untuk mengaplikasikan misa (Kan. 945).
Stipendium misa menurut norma kanon 945 adalah suatu kebiasaan terpuji. Suatu tradisi yang perlu dilestarikan dalam Gereja. Mengapa demikian? Karena stipendium misa mengungkapkan pemberian diri umat beriman kepada Kristus dan sekaligus mengekspresikan keterlibatan atau peran serta umat dalam membangun kesejahteraan Gereja dan membantu penghidupan para petugasnya. Ada dua konsekuensi logis dari hal itu.

Pertama, seorang imam diperbolehkan menerima stipendium yang diberikan oleh umat beriman untuk mengaplikasikan misa bagi ujud tertentu. Imam menjalankan hal itu dengan sendiri merayakan misa atau ikut berkonselebrasi (Kan. 945,§1).

Kedua, meski tanpa stipendium para imam harus tetap merayakan misa bagi ujud umat beriman kristiani, terutama yang miskin (Kan. 945,§2). Untuk itu, seorang imam hendaknya mengaplikasikan misa untuk setiap permintaan umat beriman. Dia tidak boleh hanya melayani permintaan orang kaya dan menolak permintaan orang miskin dengan jumlah stipendium kecil atau tanpa stipendium.

2.2. Kegunaan Stipendium Misa (Kan. 946).
Norma Kanon 946 menggarisbawahi dua fungsi dari stipendium misa, yakni: membantu kesejahteraan Gereja dan menjamin penghidupan para petugas Gereja dan karyanya. Uskup dan mereka yang mempunyai kuasa eksekutif dapat secara terinci menjabarkannya.

2.3. Menjauhkan Perdagangan Stipendium Misa (Kan.947)
Norma kanon 947 menetapkan larangan bagi imam dan para petugas Gereja untuk memperdagangkan stipendium misa. Bentuk-bentuk perdagangan stipendium misa adalah: merayakan misa hanya kalau ada stipendium; menumpukkan sekian banyak stipendium dalam satu perayaan misa, memultiplikasikan misa harian untuk segera menghabiskan beban atau kewajiban mengaplikasikan misa; meminta jumlah stipendium yang lebih tinggi dari ketetapan Keuskupan atau Konferensi Waligereja; menolak perayaan misa untuk stipendium yang berjumlah kecil atau tak ada stipendium.

2.4. Kewajiban Untuk Merayakan Misa (Kan. 948)
Kanon 948 memuat dua hal penting. Pertama, kanon ini menetapkan satu prinsip dasar , yakni : satu misa untuk satu intensi. Dalam hal ini norma hukum melarang penumpukan pelbagai intensi pada satu perayaan misa. Kenyataan bahwa umat sering menghendaki agar intensinya harus dirayakan pada hari itu menimbulkan kesulitan pastoral. Dalam tradisi Gereja, sudah banyak dipraktekkan juga apa yang disebut misa plurintensi (misa dengan banyak intensi). Misa plurintensi ini dibenarkan karena perayaan ekaristi itu sendiri sudah memuat banyak intensi dan mempunyai makna universal (harta keselamatan yang ditawarkan kepada banyak orang untuk banyak kebutuhan). Kalau tidak mendesak agar intensi tertentu wajib dirayakan pada hari dan perayaan tertentu, maka imam diharapkan untuk menaati prinsip satu misa –satu intensi. Selain itu, misa plurintensi hanya terjadi kalau kekurangan imam dan umat tidak mempunyai kesempatan untuk menghadiri misa harian. Kedua, sesudah menerima intensi, imam harus mengaplikasikan misa untuk ujud itu. Jika dia berhalangan maka perayaan untuk ujud itu bisa ditunda atau diberikan kepada imam lain.

2.5. Soal Stipendium Yang Hilang (Kan. 949)
Soal utama dalam kanon 949 adalah bagaimana kalau stipendium yang telah diberikan itu hilang. Hilang dalam konteks ini bisa dalam bentuk: dicuri orang, bahaya kebakaran atau salah simpan. Jika terjadi hal seperti ini, seorang imam tetap terikat kewajiban mengaplikasikan misa untuk ujud tersebut. Dia tidak boleh menyampaikan hal itu kepada pemberi intensi untuk mendapatkan ganti rugi.

2.6. Jumlah Stipendium dan Jumlah Misa Yang Diaplikasikan ( Kan. 950).
Kanon 950 menjawab soal berapa kali misa harus diaplikasikan untuk jumlah stipendium tertentu. Ada dua jawaban.

Pertama, kalau pemberi intensi tidak menyebutkan jumlah misa yang harus dirayakan, maka jumlah perayaan diperhitungkan menurut ketentuan hal stipendium di tempat di mana penderma bertempat tinggal. Sebagai contoh, kalau tradisi di tempat itu menentukan jumlah Rp.10.000.,(sepuluh ribu rupiah) untuk satu intensi dan uang yang diterima berjumlah Rp.100.000., (seratus ribu rupiah) maka harus diaplikasikan sepuluh kali misa. Norma ini sulit diaplikasikan pada misa plurintensi. Dia hanya bisa diterapkan kalau permohonan untuk mengaplikasikan misa sudah jauh sebelumnya.

Kedua, keinginan pemberi intensi harus dihormati. Kalau dia meminta sekian banyak misa meskipun jumlah uang yang diberikan itu di bawah standar, maka misa untuk ujudnya harus tetap diaplikasikan.

2.7. Intensi yang Menjadi Milik Imam Yang Merayakan Misa (Kan. 951)
Pasal 1 dari kanon 951 menetapkan beberapa hal berikut. Pertama, seorang imam berhak mendapat stipendium dari misa yang dirayakannya. Kedua, jika dia merayakan dua atau tiga kali misa pada hari yang sama untuk ujud berbeda maka masing-masing pemberian menjadi haknya. Ketiga, pada raya Natal, seorang imam hanya mendapat intensi dalam satu perayaan misa sedangkan yang lain dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Ordinaris Wilayah. Untuk itu, seorang imam harus selalu memperhatikan ujud misa yang lasimnya sudah ditetapkan dalam kalenderium keuskupan.
Pasal 2 dari kanon 951 menetapkan larangan bagi imam yang sudah mengaplikasikan satu intensi dalam satu perayaan misa. Kalau sesudah perayaan itu dan pada hari yang sama dia ikut misa konselebrasi, maka dia dilarang mengaplikasikan ujud lain. Lain halnya kalau misa konselebrasi itu adalah satu-satunya misa yang dirayakannya pada hari itu.


III. NORMA-NORMA KOMPLEMENTER (KAN.952-958)

3.1. Jumlah Stipendium (Kan. 952)
Norma kanon 952 menetapkan batas jumlah minimal stipendium yang harus diberikan untuk perayaan dan aplikasi misa. Jumlahnya ditentukan oleh para Uskup dalam satu provinsi Gerejawi. Jika tidak ada ketentuan semacam itu maka hendaknya ditaati kebiasaan yang berlaku di keuskupan. Kanon ini juga menegaskan beberapa hal berikut. Pertama, Imam tidak boleh menuntut jumlah lebih besar. Kedua, imam boleh menerima stipendium stipendium yang secara sukarela diberikan lebih besar dari ketentuan umum atau lebih kecil daripadanya. Ketiga, pada anggota tarekat religius harus taat pada dekrit konsili provinsi gerejawi atau kebiasaan setempat.

3.2. Larangan dan isinan khusus (Kan. 953-954)
Kanon 953 menetapkan larangan bagi seorang imam untuk menerima sekian banyak stipendium yang tidak bisa diaplikasikan misa dalam waktu satu tahun. Kanon 954 mengisinkan perayaan misa di tempat ibadat lain kalau dalam gereja-gereja atau tempat ibadat tertentu sudah dipesankan Misa yang jumlahnya lebih banyak dari pada yang dapat dirayakan di situ. Hal ini terjadi kalau pemberi stipendium memberikan persyaratan agar perayaan misa untuk ujudnya harus dibuat di tempat ibadat tertentu dan dalam kurun waktu tertentu.

3.3. Transfer Stipendium Misa (Kan. 955)
Kanon 955 menekan beberapa point penting. Pertama, seorang imam yang tidak bisa mengaplikasikan misa dari stipendium tertentu, dapat mentransfernya (seluruh stipendium) kepada imam lain yang dikenalnya. Untuk itu, dia harus tahu pasti bahwa imam yang menerima stipendium itu bisa mengaplikasinnya (Kan. 955,§1). Kedua, soal waktu perayaan misa dari stipendium yang diterima. Jangka waktunya dihitung sejak seorang imam menerima kesanggupan untuk merayakan misa (Kan. 955, §2). Ketiga, soal pencatatan stipendium misa (Kan. 955, §3). Stipendium yang diterima dan diaplikasikan misa serta stipendium yang ditransfer ke imam lain harus dicatat pada buku stipendium paroki. Keempat, setiap imam hendaknya juga mempunyai buku catatan stipendium (Kan. 955,§4).


3.4. Beban Stipendium yang Tidak Bisa Diaplikasikan Misa dalam Waktu Setahun (Kan. 956)
Kanon 956 menghimbau kepada lembaga amal saleh dan setiap imam untuk menyerahkan kepada Ordinaris Wilayah segala beban misa yang tidak bisa dirayakan dalam jangka waktu setahun. Ordinaris wilayah, sesudah menerima beban misa tersebut hendaknya mencari imam-imam yang bisa mengaplikasikannya.

3.5. Pengawasan Beban Misa (Kan. 957)
Hak mengawasi pelaksanaan beban misa yang diaplikasikan oleh para imam diosesan adalah Ordinaris wilayah (cf. Kan. 958, §2). Hak tersebut untuk para imam tarekat religius dan hidup kerasulan berada pada provinsialnya.

3.6. Buku Stpendium Misa (Kan. 958)
Kanon 958 menekankan agar setiap paroki atau tempat ibadat mempunyai buku stipendium tersendiri. Buku Stipendium mencatat: jumlah misa yang dirayakan, ujud, jumlah stipendium yang diberikan dan perayaan yang telah dilaksanakan.

IV. BEBERAPA KETENTUAN KHUSUS SVD TENTANG STIPENDIUM MISA

4.1. Ketentuan Kapitel Jenderal XII (1982)
Banyak samasaudara imam memandang stipendium misa sebagai sarana bantuan bagi karya pastoral mereka. Namun pelbagai jenis stipendium yang diterima dapat menimbulkan situasi yang tidak menyenangkan. Untuk mempromosikan keadilan dan menopang spirit solidaritas, maka Kapitel Jenderal XII mengeluarkan ketentuan-ketentuan berikut:

a. Semua stipendium misa adalah kekayaan tarekat dan bukan harta pribadi. Dia tidak dipergunakan untuk kebutuhan pribadi seseorang atau support untuk apostolat seseorang. Oleh karena itu, semua uang yang diterima oleh mahasiswa imam dari stipendium misa hendaknya dilaporkan kepada Pimpinan, yang kecuali dalam kasus Roma, akan mengkreditkan sejumlah uang itu kepada Provinsi yang membayar (Nuntius XIII, p. 358).
b. Stipendium Misa yang melampaui jumlah umum yang dihaturkan acapkali diberikan atas dasar interese atau keinginan pribadi untuk menolong konfrater tertentu dalam karyanya. Dalam hal itu, dewan provinsi hendaknya membuat ketentuan khusus.
c. Adalah bertentangan dengan semangat kemiskinan dan keadilan jika kita mentransfer kewajiban atau beban misa kepada para imam lain sedangkan sebagian dari stipendium itu disimpan untuk diri sendiri atau untuk Tarekat.
d. Sambil menghormati hak seorang konfrater yang menolak untuk menerima stipendium karena keyakinan teologis tertentu, konfrater bersangkutan hendaknya juga sensitif terhadap harapan umat beriman dan juga hak tarekat terhadap stipendium.
e. Tarekat dapat melepaskan haknya terhadap stipendium untuk membantu wilayah misi atau konfrater-konfrater yang berada dalam kesulitan-kesulitan luar biasa. Namun, bantuan yang diberikan harus juga memperhitungkan kebutuhan untuk mendidik konfrater kita tentang solidaritas tertentu kepada seluruh tarekat.
f. Bilamana perlu- untuk memecahkan masalah yang muncul karena ketentuan-ketentuan ini tidak bisa diaplikasikan (sebagai misal konfrater yang bekerja di Paroki-paroki atau keuskupan yang sudah membatalkan stipendium misa), maka dewan provinsi mempunyai kewenangan untuk memutuskan.

4.2. Pengurangan Beban Misa

a. Pengurangan beban Misa, yang dapat dilakukan karena alasan yang wajar dan terpaksa, direservasi bagi Takhta Apsotolik (cf. Kan. 1308,§1).

b. Kompetensi dari Superior Jenderal
1). Dalam hal-hal misa yang dibebankan dalam warisan atau fundasi macam apa pun, yang hanya menyangkut soal Misa, Superior Jenderal mempunyai kuasa untuk mengurangi wajib misa, atas dasar berkurangnya penghasilan dan selama alasan itu berlangsung, sesuai ukuran sumbangan yang berlaku secara legitim di keuskupan. Dia dapat melakukan itu, asalkan tidak ada orang yang wajib dan dapat berhasil dipaksa untuk menambah sumbangan (cf. Kan. 1308, §§3, 5). Dalam prakteknya, diharapkan agar para donatur diberitahu mengenai pengurangan beban misa tersebut.

2). Superior Jenderal mempunyai kuasa untuk mengurangi beban atau warisan Misa yang memberatkan lembaga gerejawi, apabila penghasilannya menjadi tidak cukup untuk mencapai tujuan lembaga itu sendiri secara wajar (Kan. 1308,§§4-5).

3). Atas alasan yang sepadan, Superior Jenderal mempunyai kewenangan untuk memindahkan beban-beban Misa ke hari-hari, gereja-gereja atau altar-altar yang lain daripada yang ditetapkan dalam fundasi.

c. Kewenangan Provinsial: Provinsial dapat mengurangi beban-beban Misa atas dasar hasil yang berkurang, asalkan itu secara tegas disebutkan dalam piagam fundasi (Kan. 1308, §2).

4.3. Aplikasi Misa Untuk Ujud-ujud Khusus

a. Kewajiban imamat: Para imam mempersembahkan Misa untuk ujud-ujud sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Gereja dan Serikat kita (Konst. 402.4).

b. Untuk keperluan Tarekat: Tiga puluh (30) kali misa harus dipersembahkan untuk keperluan-keperluan Tarekat sesuai dengan intensi Superior Jenderal tanpa suatu stipendium.
1). Tiap bulan kita merayakan satu Misa untuk menghormati Roh Kudus dan satu Misa untuk menghormati Hati Kudus Yesus (Konst. 405.2).

2). Misa-misa harus dipersembahkan pada enam (6) pesta Tarekat Kita: Natal (Misa pertama), Minggu Tritunggal Mahakudus, Minggu Paskah, Hati Kudus, Minggu Pentakosta, Hati Maria Tanpa Noda.

c. Untuk Misi: Untuk kesuksesan karya kerasulan: Kita merayakan tujuh (7) misa setiap tahun untuk menghormati Roh Kudus bagi karya misi kita, kalau bisa di antara pesta Kenaikan dan Pentekosta (Konst. 405.2).

d. Untuk para Pemimpin: pada pesta nama para pemimpin: untuk Superior Jenderal, Ordinaris Wilayah (kalau dia seorang SVD) dan untuk Provinsial.

e. Untuk Ujud-ujud pribadi.
1). Para konfrater imam diisinkan merayakan 24 (dua puluh empat) misa setiap tahun untuk kepentingan ujud pribadi; Dalam 24 misa itu yang paling diutamakan adalah mengaplikasikan misa bagi stipendium yang gagal dirayakan sebelumnya. Para bruder yang telah berkaul kekal bisa meminta Misa-misa yang harus dirayakan untuk ujud-ujudnya.

2). Pada kesempatan 50 tahun, 60 tahun dan 70 tahun tahbisannya, konfrater imam diperbolehkan merayakan tiga misa untuk ujud pribadinya.

f. Untuk Ujud-ujud yang telah ditetapkan: Semua Misa yang sisa hendaknya dirayakan bagi ujud-ujud yang telah dimintakan oleh Pimpinan dari setiap imam melalui ekonom masing-masing.

g. Untuk Konfratres (Konst. 416.2-5)

1). Hendaknya kita semua mengenangkan para samasaudara kita yang telah meninggal di dalam perayaan Ekaristi, terutama pada hari ulang tahun kematian mereka (Konst. 416.2).

2). Semua samasaudara merayakan satu (1) Misa bagi pembesar mereka yang meninggal (Superior Jenderal, pembesar provinsi dan pembesar setempat) [Konst. 416.3].

3). Komunitas setempat merayakan Misa untuk samasaudara yang meninggal sebagaimana ditetapkan oleh peraturan-peraturan Serikat dan mengenangkan dia secara khusus pada hari ulangtahun pertama kematiannya (Konst. 416.2). Selain misa pemakaman, tiga puluh misa (30) harus dirayakan bagi seorang anggota yang sudah berkaul kekal atau novis dan lima (5) misa untuk seorang postulan.

4). Jika komunitas setempat tidak mampu merayakan Misa yang telah ditetapkan, maka Provinsial harus mengupayakan sekian agar Misa-misa itu bisa dirayakan.

5). Setiap minggu Superior Jenderal mempersembahkan satu Misa untuk para samasaudara yang masih hidup dan satu lagi untuk mereka yang sudah meninggal (Konst. 416.4).

6). Setiap bulan Provinsial mempersembahkan satu Misa untuk anggota-anggota yang masih hidup dan satu lagi untuk anggota-anggota yang sudah meninggal (Konst. 416.4).

7). Dalam bulan November setiap komunitas rumah merayakan satu Misa untuk semua anggota Serikat yang sudah meninggal (Konst. 416.5).
a). Pada hari Peringatan Semua Arwah setiap imam harus merayakan Misa kudus bukan hanya kaum keluarga, sahabat kenalan dan para penderma tetapi juga untuk para anggota dan penderma tarekat.

b). Dalam rumah-rumah yang didirikan secara kanonik, satu Misa harus dirayakan bagi semua anggota tarekat yang telah meninggal pada hari peringatan semua anggota SVD yang telah meninggal, yakni pada hari jumat pertama sesudah tanggal 2 November.

h. Untuk para Pimpinan Gereja: Bagi Sri Paus yang meninggal, Kardinal Prefek Kongregasi untuk Lembaga-lembaga Religius dan Sekulir, Kardinal Prefek Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-bangsa, dirayakan satu Misa di dalam semua gereja Serikat kita. Begitu juga untuk Uskup setempat yang meninggal kita merayakan satu Misa dalam gereja-gereja kita (Konst. 416.7).

i. Bagi Orangtua yang meninggal: Bagi orangtua samasaudara yang meninggal, komunitas setempat merayakan satu Misa. Misa-misa tambahan dapat dipersembahkan oleh anak mereka atau oleh pembesar (Konst. 416.6).

J. Untuk para Yubilaris
1). Superior Jenderal hendaknya merayakan satu Misa untuk ujud-ujud dari Yubliaris Tarekat: Bagi imam pada kesempatan 50 tahun, 60 tahun, 70 tahun saat tahbisannya. Dan pada kesempatan 50, 60, 70 tahun peringatan kaul para bruder.

2). Provinsial hendaknya merayakan tiga Misa untuk para yubilaris provinsi, yakni: pada 50 tahun, 60 tahun, 70 tahun peringatan tahbisan imam atau peringatan kaul seorang bruder.

K. Untuk para Penderma dan Rekan Kerja: Pada tingkat jenderalat, provinsi dan komunitas lokal, hendaknya diatur Misa-misa yang harus dipersembahkan bagi para Penderma dan Rekan kerja.

L. Untuk Menghormati Allah Tritunggal Mahakudus: Misa hari minggu di rumah-rumah dimana bisa dirayakan Misa konselebrasi, hendaknya dipersembahkan Misa untuk menghormati Allah Tritunggal Mahakudus. Dalam suatu Misa konselebrasi, hanya satu selebran yang melakukannya.


SUMBER
1. Kitab Hukum Kanonik (1983)
2. Handbook for Superiors SVD (2002), pp. 54-59
3. Konstitusi dan Direktorium Serikat Sabda Allah


Surabaya, 28 Februari 2008
P. Kletus Hekong, SVD